terkaitdengan penyelesaian sengketa perbankan melalui mediasi adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), Peraturan Bank PengadilanAgama Purbalingga telah menyelesaikan 9 (Sembilan) sengketa ekonomi syariah, dengan perincian 5 kasus selesai dengan damai pada saat proses litigasi dilaksanakan, 4 kasus dikabulkan STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA SURAKARTA) ayat 1 Pasal 55 UU No.21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah disebutkan . 3 bahwa Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama. Sedangkan mengenai penyelesaian secara non-litigasi diartikan sebagai Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd Nợ Xấu.

contoh kasus sengketa perbankan syariah